Selamat Datang di Website Kami

Minggu, 17 Februari 2013

Penghapusan RSBI

Selasa, 08/01/2013 16:03 WIB

MK Hapus Kelas Bertaraf Internasional (RSBI) di Sekolah Pemerintah

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

"Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe," kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.



JAKARTA, KOMPAS.com Anggota Komisi X DPR Rohmani meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Keputusan MK tersebut menjadi solusi atas pro-kontra keberadaan RSBI.
"Kami menyambut baik keputusan tersebut. Tinggal pemerintah segera mematuhi dan menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Rohmani, dalam siaran persnya, Rabu (9/1/2013) siang.
Ia berpendapat, putusan tersebut menjadi penyelesaian atas beda pendapat Komisi X DPR dengan pemerintah selama ini dan penolakan masyarakat dengan keberadaan RSBI tersebut.
"Kan selama ini masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya. Kalau sudah diputuskan secara konstitusional, harus dipatuhi dan dijalankan tanpa perlu perdebatan lagi," katanya.
Menurut dia, selama ini Komisi X DPR kerap kali berseberangan terkait dengan keberadaan RSBI yang dipandang menimbulkan kasta dalam pendidikan nasional. Belum lagi RSBI itu telah menghambat anak-anak miskin untuk menikmati pendidikan berkualitas.
Anggota Panitia Kerja RSBI Komisi X DPR itu berharap kemauan pemerintah menata pendidikan nasional setelah keluarnya putusan MK tersebut. Penataan yang dimaksud Rohmani tersebut adalah dengan menghilangkan stratifikasi dalam pendidikan nasional.

0 komentar:

Total Tayangan Laman

Alamat

Jl. Batoro Katong No. 06 Telp. 0352-461927

Popular Posts